KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA

(KAMMI)





Di KAMMI aku dididik untuk berjuang, di KAMMI inilah aku diajari untuk lantang menyampaikan kebenaran,
di KAMMI ini aku diajari tentang arti sebuah pengorbanan, di KAMMI ini aku diajari sebuah jalan panjang, berliku namun sejatinya terang benderang yaitu DAKWAH.




Panduan Kerja Komisariat (PKK)
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta
2011-2012
 


BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Pengertian
Panduan Kerja Komisariat KAMMI UPN “Veteran” Yogyakarta adalah rumusan yang disusun secara sistematis yang meliputi kerangka operasional sebagai rencana pengembangan organisasi dan arah kerja yang terdefinisikan secara rinci dalam program kegiatan KAMMI komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta

 

Pasal 2

Fungsi
PKK KAMMI Komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta berfungsi sebagai pedoman kerja bagi pengurus dalam menyusun program kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi yang sesuai dengan arah dan strategi perjuangan KAMMI Komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta

BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN KAMMI KOMISARIAT UPN V YK

Pasal 3

Arah dan strategi perjuangan KAMMI Komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta
1.      Menjadikan mahasiswa muslim sebagai basis kader
2.      Merekrut, membina dan mengokohkan jati diri kader sesuai dengan Indeks Jati Diri Kader (IJDK) KAMMI manhaj 1431 H
3.      Menjadikan KAMMI Daerah,wilayah dan pusat sebagai sarana lanjutan untuk aktualisasi dan pengembangan kader pasca pengurusan komisariat
4.      Menjadikan KAMMI UPN Veteran Yogyakarta sebagai centre of da’wah yang berawal dari masjid kampus dengan seluruh akademis dan masyarakat luar kampus sebagai ma’du KAMMI
5.      Menjadikan KAMMI sebagai pusat wacana dan isu politik mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta
6.      Membuat wadah ikatan alumni KAMMI komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta

Pasal 4
Strength (Kekuatan)
1.      Citra KAMMI yang bersih dan simpatik
2.      Sebagian kader tersebar di organisasi kemahasiswaan
3.      Jaringan kader di LDK/LDF/LDJ
4.      Tingginya kepedulian alumni terhadap komisariat

 Pasal 5
Weakness (Kelemahan)
1.      Kualitas dan kuantitas kader yang kurang memadai
2.      Manajemen pengelolaan organisasi dan pembinaan kader yang belum berjalan efektif
3.      Belum optimalnya budaya intelektual dan profesionalitas pada kader
4.      Citra eksklusif dan rangkap jabatan yang diemban kader
5.      Belum optimal koordinasi antara KAMMI Komisariat UPN Veteran Yogyakarta  dengan KAMMI Daerah Sleman dan LDK yang ada di UPN Veteran Yogyakarta
6.      Sense of belonging kader yang menurun
7.      menurunnya ukhuwah antar kader
8.      penyikapan terhadap isu-isu kampus yang kurang optimal
9.      lokasi komsat yang kurang strategis


Pasal 6
Opportunity (Peluang)
1.      Mayoritas mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta  beragama Islam
2.      Terbukanya Dukungan dari sebagian civitas akademis secara kultural 
3.      Terbukanya lembaga kemahasiswaan sebagai sarana aktualisasi kader
4.      Kooperatifnya komunitas dakwah di kampus (KMI, KKMI, TAKMIR dan PAI )
5.      Hubungan yang baik dengan birokrat kampus

Pasal 7
Threat (Ancaman)
1.      Tumbuh suburnya budaya hedonis, permisif dan apatis di kalangan mahasiswa
2.      Pembatasan waktu dan kenaikan biaya study
3.      Berkembangnya isu global tentang upaya merusak Islam
4.      Maraknya paham Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme
5.      Lembaga ekstra kampus yang tercitrakan sebagai under bow kekuatan politik tertentu
6.      Maraknya gerakan pendangkalan akidah


BAB III
HALUAN KERJA ORGANISASI
Pasal 8
Grand Tema Dakwah KAMMI 2011-2012
Konsolidasi, Optimalisasi Fungsi Kaderisasi dan Syi’ar dalam Upaya Nashrul Fikroh di Kampus”

Pasal 9
Agenda KAMMI 2011-2012
1.      Pembenahan dan Optimalisasi proses kaderisasi KAMMI UPN Veteran Yogyakarta sehingga mampu mencetak kader yang islami dan sesuai kafaahnya
2.      Standarisasi kualitas kader sesuai dengan IJDK KAMMI Manhaj 1431 H
3.      Sosialisasi lembaga KAMMI kepada mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta melalui berbagai agenda KAMMI
4.      Melakukan upaya pencitraan KAMMI  civitas akademik UPN Veteran  Yogyakarta dan umum melalui pengelolaan isu-isu kontemporer
5.      Pengembangan wacana kepemimpinan Islam melalui berbagai media sebagai upaya pemenangan opini publik
6.      Penguatan jaringan dengan Lembaga Umum intra kampus, lembaga ekstra kampus, birokrasi dan dosen


BAB IV
ARAHAN KERJA STRUKTUR

Pasal 10


        Struktur organisasi KAMMI UPN ”Veteran” Yogyakarta periode 2011-2012



 

                        FOPKAM                        Ketua Umum                         IAKAMMI


 



                                                                                          Sekretaris Umum

                                                Bendahara

                                                                                   




                                      Kaderisasi                      Humas              Kebijakan Publik

 

 



---------------   :  Garis koordinasi
__________ :  Garis pertanggungjawaban 
  

Pasal 11


FOPKAM
FOPKAM adalah Forum Pemandu KAMMI yang berfungsi untuk memberikan arahan,  masukan, dan pertimbangan terhadap kepengurusan jika diperlukan.

Pasal 12
IAKAMMI adalah suatu wadah komunikasi para alumni KAMMI komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta, teknis dan kepengurusannya diatur sendiri oleh alumni


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 13
Ketua Umum
1.      Penanggung jawab seluruh aktivitas organisasi
2.      Mengangkat, memberhentikan dan memutasi pengurus dengan pertimbangan  Pengurus Harian
3.      Membangun dan menjaga citra positif KAMMI UPN Veteran Yogyakarta  
4.      Membangun dan mendayagunakan jaringan dengan pihak luar
5.      Membuat kebijakan dan arahan umum atas pelaksanaan hasil-hasil musykom ke-XII
6.      Bertanggungjawab atas kinerja organisasi selama satu periode kepengurusan sampai Musykom berikutnya

Pasal 14
Sekretaris Umum
1.      Bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi secara struktural
2.      Menjalankan fungsi-fungsi koordinasi antar departemen sehingga langkah gerak antar departemen menjadi semakin sinergis dan optimal
3.      Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan
4.      Menyampaikan kebijakan kepada seluruh jajaran pengurus KAMMI Komisariat UPN “Veteran” Yogyakarta
5.      Bertanggungjawab terhadap proses  pelaksanan teknis ideologisasi di komisariat
6.      Koordinasi dan konsolidasi dengan sekretaris KAMDA dan sekretaris KAMWIL


Pasal 15
Bendahara Umum
1.      Menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran
2.      Bertanggungjawab atas pengelolaan potensi pendapatan
3.      Mengoptimalkan iuran anggota
4.      Menyusun laporan keuangan dan melaporkannya tiap pekan dalam rapat Pengurus Harian
5.      Koordinasi dan konsolidasi dengan Bendahara KAMDA dan Bendara KAMWIL
6.      Mengupayakan dan mengoptimalkan sumber pendapatan  KAMMI UPN ”Veteran” Yogyakarta
7.      Pemberdayaan, pengelolaan dan mengembangkan unit-unit usaha yang telah ada
8.      Merekomendasikan kepada seluruh kader untuk membantu dalam pencarian dana dengan persetujuan Ketua Umum
9.      Menggali dana dari sumber yang halal, banyak dan tidak mengikat


Pasal 16

Departemen Kaderisasi
1.      Menjalankan sistem pengkaderan yang efektif dengan strategi yang sesuai dengan kultur mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta
2.      Melakukan upaya peningkatan kualitas kader yang sesuai dengan IJDK manhaj 1430 H
3.      Bertanggungjawab untuk Memahamkan kepada kader tentang mabda, fikroh dan manhaj perjuangan KAMMI
4.      Menunjang proses peningkatan kompetensi kader dalam politik kampus sebagai upaya penyiapan penokohan kader
5.      Melakukan riset dibidang kaderisasi
6.      Memastikan seluruh alumni DM1 bisa mengikuti sertifikasi AB1
7.      Mengoptimalkan peran dan fungsi pemandu sebagai perangkat kaderisasi KAMMI
8.      Koordinasi dan konsolidasi dengan Kaderisasi KAMDA dan Kaderisasi KAMWIL

Pasal 17

Departemen Kebijakan Publik
1.      Melakukan proses sosialisasi KAMMI kepada masyarakat kampus UPN “Veteran” Yogyakarta dan umum melalui agenda kegiatan yang bersifat menarik dan simpatik
2.      Aktif dan produktif mengelola isu politik kampus dan nasional
3.      Menjadi pelaksana teknis dalam meningkatkan kualitas intelektual kader
4.      Kordinasi dan konsolidasi dengan KP KAMDA dan KP KAMWIL

Pasal 18

Departemen Humas
1.      Melakukan nashrul fikrah melalui media.
2.      Melakukan pencitraan positif terhadap KAMMI sebagai eksistensi KAMMI.
3.      Mensosialisasikan kebijakan yang dibuat oleh KAMMI.
4.      Bersama dengan ketua membangun dan mendayagunakan jaringan.
5.      Koordinasi dan konsolidasi dengan Humas KAMDA dan Humas KAMWIL


BAB VI
STÁNDAR KEBERHASILAN

Pasal 19

Optimalisasi Kaderisasi
1.      Jumlah kader yang mengikuti DM 1 sebesar 55 orang
2.      Berjalannya  MK 1 secara optimal minimal 75%
3.      Terbentuknya dan optimalnya komander MK1
4.      Jumlah AB 1 yang tersertifikasi adalah 100%


Pasal 20

Tata kelola organisasi  yang solid dan profesional
1.      Transparasi keuangan komsat
2.      Rapi administrasi pada tiap bidang
3.      Adanya rapat koordinasi Pengurus Harian sepekan sekali
4.      Adanya rapat koordinasi dimasing-masing bidang minimal dua pekan sekali
5.      Keuangan KAMMI mengalami surplus dalam satu periode kepengurusan
6.      Seluruh PH KAMMI berstatus AB 2
7.      Seluruh PH KAMMI memiliki binaan (menjadi Murobbi)
8.      Kader KAMMI minimal 75% ikut aksi
9.      Rapat besar keseluruhan pengurus KAMMI minimal sebulan sekali
10.  Adanya matriks program kerja di komsat



Pasal 21

Sosialisasi KAMMI di publik kampus
1.      Terbitnya media KAMMI (masif) setiap minimal sebulan sekali dan di sebarkan ke KKMI seluruh jurusan
2.      Adanya agenda intelektual setiap dua pekan sekali
3.      Terjalinnya hubungan dengan lembaga umum dan organisasi ekstra kampus
4.      Terjalinnya kerjasama dengan lembaga umum intra kampus dan atau organisasi ekstra kampus minimal dalam satu kegiatan
5.      Mengoptimalkan media KAMMI yang telah ada
6.      Terbitnya tulisan masing-masing PH minimal 5 kali selama kepengurusan


BAB VII
PENUTUP

Pasal 22

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasulnya,
dan juga janganlah kamu mengkhianatai amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu
sedangkan kamu mengetahui.
(Qs. Al Anfal :27)

Disahkan pada tanggal, 18 Juni 2011
Pukul   22:10 WIB     
                                                 Di Menara Hikmah Daaru Hiraa

    Mengetahui,

Ketua Sidang 1                          Ketua Sidang 2                     Sekretaris



Febri Rojapran                        Riyan Dwi Utomo                 Ervan Subagyo




0 komentar:

Posting Komentar